INFORMASI

Kabupaten Puncak


SEJARAH KABUPATEN PUNCAK

Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya..

Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2008, Kabupaten Puncak beribukota di Ilaga terbagi dalam 80 Desa dan terdiri dari 8 distrik, yaitu:

  1. Agadugume,
  2. Gome,
  3. Ilaga,
  4. Sinak,
  5. Pogoma,
  6. Wangbe,
  7. Beoga,
  8. Doufo.