Kabupaten Puncak
SEJARAH KABUPATEN PUNCAK
Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya..
Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2008, Kabupaten Puncak beribukota di Ilaga terbagi dalam 80 Desa dan terdiri dari 8 distrik, yaitu:
- Agadugume,
- Gome,
- Ilaga,
- Sinak,
- Pogoma,
- Wangbe,
- Beoga,
- Doufo.